Dewan Kerja Cabang Kota Magelang

Sabtu, 27 Desember 2008

PP Upacara

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 178 TAHUN 1979
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka merupakan salah satu alat pendidikan untuk membiasakan selalu berbuat dengan tertib dan menanamkan rasa cinta tanah air, disiplin, gotong ronyong, rasa tanggung jawab dan takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;
2. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka belum diatur secara seragam, sehingga belum dapat berfungsi sebagai alat pendidikan yang berdaya guna dan tepat guna ;
3. bahwa berkenaan dengan itu perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 26, tentang pelantikan, pengukuhan dan perestuan.
Memperhatikan: 1. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional tanggal 17 September 1979.
2. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional Harian tanggal 14 September 1979.
3. Saran-saran dari Staf Kwartir Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Berlakunya Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka seperti tertera dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka menyebar lusakan keputusan ini, agar upacara-upacara dalam lingkungan Gerakan Pramuka dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat : Apabila ternyata dikelak kemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 1979
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.


Pernyataan Keluar dari WAGGS

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 064 TAHUN 2001

TENTANG

PERNYATAAN MENARIK DIRI DARI KEANGGOTAAN WAGGGS
(WORLD ASSOCIATION OF GIRL GUIDES AND GIRL SCOUTS)

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
Menimbang : 1. Bahwa berdasarkan Keputusan 26th World Conference of WAGGGS yang berlangsung di Kenya pada tanggal 27 Juli 1987, Gerakan Pramuka (Putri) secara resmi diterima menjadi anggota penuh WAGGGS;
2. Bahwa Munas VI Gerakan Pramuka tahun 1998 telah mengamanatkan agar meninjau kembali hubungan-hubungan Gerakan Pramuka dengan WAGGGS dan WOSM (World Organization of the Scout Movement), yang telah terasa makin memberatkan beban bagi Gerakan Pramuka, khususnya di bidang pendanaan iuran keanggotaan;
3. Bahwa sejak tahun 1998, Gerakan Pramuka (Putri) telah resmi menjadi anggota WOSM;
4. Bahwa sebagai hasil kajian secara seksama yang dilaksanakan oleh Pimpinan Kwarnas bersama para Andalan Nasional (Putri) demi penyederhanaan dalam hubungan organisasi kepramukaan dunia dan dmei penghematan pendanaan keanggotaan, maka Gerakan Pramuka memandang perlu untuk meneraik diri keluar dari keanggotaan WAGGGS;
Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Musyawarah Nasional VI Gerakan Pramuka Tahun 1998 nomor 12/MUNAS/98;
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 059 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : 1. Surat Ka Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107-00-C tanggal 17 Februari 2001 tentang hubungan Gerakan Pramuka dengan WAGGGS;
2. Keputusan Rapat Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka tanggal 17 Mei 2001, antara lain tentang penarikan diri Gerakan Pramuka keluar dari WAGGGS;
M E M U T U S K A N :